Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Wajib Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 1447 H, Begini Cara Menghitungnya

02 Januari 2026 17:13

Ramadhan 1447 H diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, menurut kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag). Warga Aceh diingatkan untuk segera melunasi utang puasa atau qadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menekankan bahwa menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram dan berdosa. Bagi yang lupa jumlah hari utang puasanya, terdapat beberapa metode ijtihad yang bisa dilakukan untuk menentukan jumlah hari yang harus diganti.

Metode Menghitung Utang Puasa

  • Ijtihad Berdasarkan Ingatan: Seseorang bisa memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati kebenaran berdasarkan ingatan dan keyakinannya. Prinsipnya, seseorang dibebani kewajiban sesuai kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya.

  • Metode Matematika: Ustad Abdul Somad menyarankan untuk menghitung rentang waktu sejak akil baligh hingga usia saat ini. Misalnya, jika seorang wanita mulai akil baligh pada usia 10 tahun dan baru menyadari kewajiban melunasi utangnya di usia 30 tahun, maka terdapat rentang waktu 20 tahun yang harus dihitung. Rata-rata hari berhalangan (seperti haid atau sakit) dalam setahun dikalikan dengan jumlah tahun tersebut.

  • Mencicil Puasa: Strategi mencicil puasa setiap Senin dan Kamis bertujuan agar beban yang terlihat besar menjadi lebih ringan dan terukur. Dalam setahun, bisa lunas sekitar 88 hari.

  • Prinsip Prudensial: Jika seseorang benar-benar lupa jumlah hari utang puasanya, disarankan untuk mengambil angka tertinggi atau jumlah yang paling maksimal. Prinsip ini merujuk pada kaidah fikih yang menyarankan untuk mengambil keputusan yang lebih besar demi mencapai keyakinan.

Poin Penting dalam Melaksanakan Qadha Puasa

  • Tidak Harus Berurutan: Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Ayat Al-Baqarah 184 hanya menekankan kewajiban mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

  • Hukum Fidiyah: Tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak, meskipun penundaan qadha puasa dilakukan tanpa udzur. Pendapat yang menyatakan adanya kewajiban fidyah tidak memiliki landasan nash yang sahih.

Dengan demikian, bagi warga Aceh yang memiliki utang puasa, penting untuk segera melunasi utang tersebut sebelum Ramadhan 1447 H tiba. Metode ijtihad dan mencicil puasa dapat menjadi solusi bagi yang memiliki utang puasa menumpuk.

Warga Aceh Wajib Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 1447 H, Begini Cara Menghitungnya
0123456789