News
Ratusan IRT Aceh Tengah Desak Penghentian Penagihan Kredit di Tengah Bencana
3 hari yang lalu
Ratusan ibu rumah tangga (IRT) yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Tengah, Senin (12/1/2026). Mereka menyuarakan keberatan atas praktik penagihan angsuran oleh Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dan sejumlah perusahaan pembiayaan (fintech), di tengah kondisi bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Para ibu duduk berjejer membawa spanduk, poster, serta replika keranda sebagai simbol matinya empati lembaga pembiayaan terhadap korban bencana. Mereka menuntut adanya keringanan dan penghentian sementara penagihan bagi warga yang kehilangan mata pencaharian. Massa juga meminta kebijakan pemerintah daerah untuk menghentikan perusahaan itu di Aceh Tengah, karena diduga pembiayaan pinjaman yang bersifat riba dan mencekik rakyat.
Kondisi Ekonomi Warga Terdampak Bencana
- Banjir dan longsor memutus akses jalan, merusak rumah, serta menghancurkan kebun warga.
- Jalan terputus dan barang mahal membuat banyak keluarga tidak memiliki penghasilan tetap.
- Kewajiban angsuran pembiayaan tetap berjalan meskipun warga kehilangan mata pencaharian.
Tanggapan Pemerintah Daerah
- DPRK Aceh Tengah menerima aspirasi masyarakat dan mengecam praktik penagihan di masa bencana.
- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah menjelaskan bahwa PNM Mekaar telah menyepakati penundaan pembayaran angsuran dari Januari hingga Maret 2026.
- Evaluasi dan tindak lanjut akan dilakukan dengan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang restrukturisasi pembiayaan akibat bencana alam.
Aksi Lanjutan
Aksi tersebut dilanjutkan dengan audiensi tertutup antara perwakilan demonstran dan DPRK Aceh Tengah. DPRK memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait guna mengambil keputusan dan memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dalam kondisi bencana, warga Aceh Tengah mengharapkan empati dan keringanan dari lembaga pembiayaan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak berperikemanusiaan.
