News
Ratusan Sopir Dump Truk Bener Meriah Tolak Kenaikan Harga Galian C Pascabencana
3 hari yang lalu
Ratusan sopir dump truk menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Selasa, 13 Januari 2026. Mereka menolak kenaikan harga material galian C yang dinilai memberatkan masyarakat pascabencana banjir bandang 26 November 2025 lalu. Para sopir tersebut diterima langsung pimpinan dan anggota DPRK Bener Meriah dalam rapat audiensi yang juga dihadiri perwakilan pemerintah daerah serta pengusaha galian C setempat.
Salah seorang peserta aksi, Syahruddin, menyebutkan harga material, khususnya pasir, mengalami kenaikan signifikan. Sebelumnya, harga pasir sebesar Rp 200 ribu per truk, kini naik menjadi Rp 300 ribu per truk. Ia meminta DPRK Bener Meriah melakukan evaluasi terhadap harga material galian C, terlebih status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 5 Januari 2026.
Dampak Kenaikan Harga Galian C
- Kenaikan harga pasir dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu per truk
- Masyarakat sebagai konsumen akhir merasa terbebani
- Pengusaha galian C membantah kenaikan harga dan mengaku mengikuti keputusan Gubernur Aceh
- Aksi ini mencerminkan dampak ekonomi pascabencana yang masih dirasakan masyarakat
Syahruddin menegaskan, kenaikan harga material sejatinya tidak terlalu berdampak pada pengusaha dump truk, namun sangat membebani masyarakat sebagai konsumen akhir. "Kami sanggup membeli berapa pun harga di lokasi galian. Tapi yang perlu dipikirkan adalah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha galian C, Sarhamija, membantah adanya kenaikan harga material di tempat usahanya. Ia mengaku harga yang diterapkan masih mengacu pada keputusan Gubernur Aceh. "Harga pasir per kubik 50 ribu. Kalau satu truk bermuatan enam kubik, totalnya 300 ribu. Kami hanya mengikuti keputusan gubernur," kata Sarhamija.
Pantauan AJNN, hingga berita ini diturunkan audiensi antara sopir dump truk, DPRK, pemerintah daerah, dan pengusaha galian C masih berlangsung. Sejumlah pengusaha menyampaikan klarifikasi terkait penetapan harga material.
