News
Anggota Brimob Aceh Desersi, Duga Gabung Tentara Bayaran Rusia
13 jam yang lalu
Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Ia telah dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik. Polda Aceh memiliki bukti berupa foto, video, dan data perjalanan. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan disiplin anggota Polri di Aceh.
Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh, diduga meninggalkan tugas tanpa izin dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Ia telah dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik. Polda Aceh memiliki bukti berupa foto, video, dan data perjalanan yang menunjukkan keberadaan Rio di Rusia.
Kronologi Kasus
- Desersi dan Duga Keterlibatan dengan Tentara Bayaran Rusia: Bripda Muhammad Rio diduga meninggalkan tugas tanpa izin dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Ia telah dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik.
- Bukti yang Dimiliki Polda Aceh: Polda Aceh memiliki bukti berupa foto, video, dan data perjalanan yang menunjukkan keberadaan Rio di Rusia. Data tersebut mencakup rute perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, dan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
- Sidang Kode Etik: Bripda Muhammad Rio telah menjalani tiga kali sidang kode etik, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sidang pertama terkait kasus perselingkuhan, sedangkan dua sidang terakhir terkait kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
- Dampak terhadap Integritas Polri: Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan disiplin anggota Polri di Aceh. Polda Aceh telah mencari Rio ke rumahnya maupun orang tuanya, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Implikasi Hukum dan Disiplin
- Pemberhentian Tidak dengan Hormat: Bripda Muhammad Rio dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
- Dampak terhadap Kepercayaan Masyarakat: Kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama di Aceh. Polda Aceh perlu mengambil langkah-langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang.
Langkah-langkah Polda Aceh
- Pencarian dan Penyelidikan: Polda Aceh telah mencari Bripda Muhammad Rio ke rumahnya maupun orang tuanya, serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.
- Sidang Kode Etik: Polda Aceh telah melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan kedua pada 9 Januari 2026.
- Pemberhentian dan Sanksi: Bripda Muhammad Rio dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
