Kembalihukum

Anggota DPR Aceh Divonis 8 Bulan Penjara atas Kekerasan Anak

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

30 Mar 2026

Anggota DPR Aceh Divonis 8 Bulan Penjara atas Kekerasan Anak

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Tgk. H. Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dan menaikkan hukuman menjadi 8 bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan berpotensi mengakhiri karier politiknya.

Mawardi Basyah, yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan dan mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman.

Proses Hukum

  • Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa dan terdakwa pada 24 Desember 2025.
  • Berkas diterima MA pada 19 Januari 2026 dan diputus dalam 15 hari.
  • Majelis hakim dipimpin Dr. Prim Haryadi dengan anggota Sutarjo dan Ridho Tryono.

Implikasi Hukum

  • Putusan MA berkekuatan hukum tetap, artinya Mawardi Basyah resmi berstatus terpidana.
  • Anggota DPR Aceh dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara.
  • Kasus kekerasan terhadap anak dianggap berat secara etik dan hukum.

Dampak Politik

  • Mawardi Basyah terpilih sebagai anggota DPR Aceh dari daerah pemilihan Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue.
  • Pemberhentian tidak otomatis, tetapi melalui mekanisme administratif dan politik.
  • Putusan pidana seperti ini hampir selalu berujung pada pemberhentian.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.