News
Anggota DPR Aceh Divonis 8 Bulan Penjara atas Kekerasan Anak
4 jam yang lalu
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Tgk. H. Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dan menaikkan hukuman menjadi 8 bulan penjara atas kasus kekerasan terhadap anak. Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan berpotensi mengakhiri karier politiknya.
Mawardi Basyah, yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan dan mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman.
Proses Hukum
- Permohonan kasasi diajukan oleh jaksa dan terdakwa pada 24 Desember 2025.
- Berkas diterima MA pada 19 Januari 2026 dan diputus dalam 15 hari.
- Majelis hakim dipimpin Dr. Prim Haryadi dengan anggota Sutarjo dan Ridho Tryono.
Implikasi Hukum
- Putusan MA berkekuatan hukum tetap, artinya Mawardi Basyah resmi berstatus terpidana.
- Anggota DPR Aceh dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara.
- Kasus kekerasan terhadap anak dianggap berat secara etik dan hukum.
Dampak Politik
- Mawardi Basyah terpilih sebagai anggota DPR Aceh dari daerah pemilihan Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue.
- Pemberhentian tidak otomatis, tetapi melalui mekanisme administratif dan politik.
- Putusan pidana seperti ini hampir selalu berujung pada pemberhentian.
