News
Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue
8 jam yang lalu
Kejati Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dalam penyidikan dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan tahun 2022–2025. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Detail Penggeledahan
- Lokasi: Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue
- Waktu: Selasa, 7 April 2026, pukul 16.00 WIB
- Barang Bukti: Dua kotak dokumen dan satu laptop
- Tujuan: Mengamankan bukti untuk kepentingan pembuktian dan penyelamatan aset negara
Alasan Penggeledahan
- Pendalaman Perkara: Untuk memperoleh bukti dokumen, surat, dan tulisan maupun bukti digital
- Penyelamatan Aset: Mengamankan barang bukti yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan
Proses Selanjutnya
Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan hingga persidangan. Penyidik akan memohonkan penetapan penyitaan kepada pengadilan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara dalam perkara tersebut.
