News
UMP Aceh 2026 Naik 6,7% Jadi Rp 3.932.552, Warga Pekerja Terima Dampak
05 Januari 2026 21:31
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau senilai Rp 246.346 dari UMP Tahun 2025. Kenaikan ini menjadikan UMP Aceh di tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026.
Kenaikan UMP ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi Aceh yang dilanda musibah hidrometeorologi yang menimpa 18 dari 23 kabupaten/kota. Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama sebesar 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025.
Detail Kenaikan UMP dan UMSP
- UMP Aceh 2026: Rp 3.932.552 (naik 6,7% dari UMP 2025)
- UMSP untuk Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp 3.987.940
- UMSP untuk Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam: Rp 4.061.791
Dampak dan Harapan
- Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat diterima oleh semua pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja.
- Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
- UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pertimbangan dan Proses Penetapan
- Kenaikan UMP dan UMSP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Gubernur mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang telah melaksanakan sidang pleno perhitungan kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 di akhir bulan Desember 2025.
- Dalam sidang dewan pengupahan, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang dipengaruhi oleh nilai alpha, namun akhirnya disepakati nilai alpha 0,5.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja dan buruh di Aceh dalam menghadapi kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca-bencana hidrometeorologi.
