Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PN Subulussalam Resmi Beroperasi, Warga Hemat Waktu dan Biaya

2 jam yang lalu

Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam resmi terbentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025. Keputusan ini menandai babak baru dalam pelayanan peradilan bagi warga Subulussalam, yang sebelumnya harus melakukan perjalanan jauh ke Aceh Singkil untuk urusan hukum.

Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kantor sementara untuk PN Subulussalam. Kantor ini akan beroperasi sementara menunggu pembangunan kantor permanen di kawasan Kampong Tangga Besi, tepatnya di seberang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam.

Dampak Positif bagi Warga

  • Penghematan Waktu dan Biaya: Warga Subulussalam tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Aceh Singkil untuk urusan hukum, menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
  • Pelayanan Hukum yang Lebih Cepat: Dengan adanya PN Subulussalam, proses persidangan dan layanan administrasi hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
  • Peningkatan Aksesibilitas: Pembentukan PN ini meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi warga Subulussalam, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Langkah Selanjutnya

  • Kantor Sementara: Kantor sementara PN Subulussalam akan segera beroperasi untuk melayani masyarakat.
  • Kantor Permanen: Pembangunan kantor permanen di Tangga Besi akan segera dimulai oleh Mahkamah Agung.
  • Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dijadwalkan datang ke Subulussalam pada Selasa (20/1/2026) untuk menindaklanjuti pembentukan PN Subulussalam.

Pembentukan PN Subulussalam merupakan hasil dari perjuangan panjang yang akhirnya berhasil semasa kepemimpinan Wali Kota HRB. Ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan akses keadilan bagi warga Subulussalam.

Dengan adanya PN Subulussalam, diharapkan pelayanan hukum dapat lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Aceh.

PN Subulussalam Resmi Beroperasi, Warga Hemat Waktu dan Biaya