News
SAKA Desak Kajari Aceh Selatan Tuntaskan Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih Pilkada 2024
05 Januari 2026 20:12
Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru dilantik, Rozano Yudistira, untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024. Kepala SAKA, Mahmuddin, menegaskan penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Menurut Mahmuddin, anggaran pengawasan pemilu merupakan dana publik yang krusial guna menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan bersih. Kasus dugaan korupsi hibah Panwaslih Pilkada 2024 ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. SAKA mendesak Kajari yang baru agar berani menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Detail Kasus
- Anggaran Hibah: Panwaslih Pilkada Aceh Selatan menerima dana hibah sekitar Rp 8,3 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
- Pihak yang Terlibat: Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya empat dari lima Komisioner Panwaslih berinisial AR, AM, A, dan F, serta bendahara IS dan Kepala Sekretariat Panwaslih UF.
- Pemanggilan Kepala BPKD: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, juga dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Panwaslih Tahun Anggaran 2024–2025.
Permasalahan Tambahan
- Pembayaran Hak Panwaslih: Baital, perwakilan Panwaslih Kecamatan Pasie Raja, menyebutkan hingga kini pihaknya masih menunggu pencairan dana operasional serta gaji kepala sekretariat dan bendahara untuk periode Januari–Februari 2025, termasuk biaya sewa sekretariat.
- Detail Pembayaran: Gaji kepala sekretariat sebesar Rp 1.550.000, bendahara Rp 950.000, serta dana operasional Rp 3.645.000 per kecamatan. Jika dikalikan dengan 18 kecamatan di Aceh Selatan, total dana yang belum dibayarkan dinilai cukup signifikan.
SAKA akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Mahmuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kasus ini berlarut-larut serta mencederai demokrasi di Aceh Selatan.
