News
Dokumen AMDAL PT Juya Aceh Mining Tak Jelas, Warga Aceh Barat Daya Khawatir
11 jam yang lalu
PT Juya Aceh Mining di Kabupaten Aceh Barat Daya diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas. Juru Kampanye Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh, Aldi Ferdian, menyatakan bahwa upaya memperoleh dokumen tersebut berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA).
Aldi menjelaskan bahwa P2LH Aceh telah mengajukan permohonan informasi publik ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat Daya, namun tidak mendapatkan respons yang jelas. Bahkan, setelah mengajukan surat keberatan dan sengketa informasi, tidak ada instansi pemerintah yang mampu menunjukkan keberadaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL perusahaan tambang tersebut.
Ketidakjelasan Dokumen Lingkungan
- Saling Lempar Kewenangan: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyatakan dokumen AMDAL telah menjadi kewenangan provinsi, sementara pemerintah provinsi juga menyatakan tidak memilikinya.
- Proses Hukum: P2LH Aceh telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 13 Desember 2025.
- Dampak Lingkungan: Absennya dokumen lingkungan menimbulkan dugaan serius terhadap legalitas operasional PT Juya Aceh Mining dan potensi dampak lingkungan yang merugikan warga.
Respons Pemerintah dan Perusahaan
- Tidak Ada Jawaban: Hingga Januari 2026, tidak ada jawaban tertulis maupun respons resmi dari pihak DLH Kabupaten Aceh Barat Daya.
- Keterangan Perusahaan: Hingga berita ini diturunkan, wartawan AJNN belum memperoleh keterangan resmi dari PT Juya Aceh Mining terkait keberadaan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang dipersoalkan.
Implikasi Hukum dan Lingkungan
- Legalitas Operasional: Jika dokumen lingkungan tidak bisa dibuktikan keberadaannya, maka sangat patut diduga kegiatan PT Juya Aceh Mining berjalan tanpa dasar hukum yang sah.
- Dampak Jangka Panjang: Ketidakjelasan ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan warga Aceh Barat Daya.
Kasus ini menyoroti pentingnya tata kelola dokumen lingkungan yang jelas dan transparan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat Aceh.
