News
Sambut Tahun Baru 2026, Bupati TRK Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api
31 Desember 2025 15:11
Bupati Nagan Raya melarang penggunaan petasan dan kembang api menyambut Tahun Baru 2026. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai lokal dan syariat Islam. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan ini untuk mencegah risiko kecelakaan dan kerusuhan.
