News
Satpol PP-WH Aceh Tegur Kafe Pekerjakan Perempuan Larut Malam
12 jam yang lalu
Satpol PP-WH Aceh memberikan peringatan kepada sejumlah kafe dan restoran yang masih mempekerjakan perempuan hingga larut malam. Hal ini dianggap melanggar Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2 yang mengatur bahwa perempuan dilarang berada dan makan di tempat umum di atas pukul 00.00 WIB.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP MSi, melalui Kepala Seksi Operasi, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menjelaskan bahwa meskipun selama ini masih diberikan toleransi, pihak pengelola dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku di Aceh.
Penegasan dan Razia
- Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2 melarang perempuan berada dan makan di tempat umum di atas pukul 00.00 WIB.
- Satpol PP-WH Aceh memberikan peringatan terakhir kepada pihak manajemen kafe dan restoran.
- Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan dan Ketertiban Umum
- Satpol PP-WH Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh agar mematuhi peraturan daerah dan instruksi gubernur.
- Razia dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kearifan lokal di Aceh.
- Razia terakhir dilakukan di kawasan Jalan T Nyak Makam dan seputaran Batoh, Banda Aceh, pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Dampak dan Kearifan Lokal
- Penerapan Syariat Islam di Aceh menjadi fokus utama dalam menjaga ketertiban umum.
- Pihak pengelola kafe dan restoran diharapkan segera mematuhi aturan yang berlaku.
- Kearifan lokal dan ketertiban umum menjadi prioritas dalam penerapan aturan ini.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Aceh dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum serta kearifan lokal di Aceh.
Fakta Penting
- Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2 menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan ini.
- Razia dilakukan di kawasan Jalan T Nyak Makam dan seputaran Batoh, Banda Aceh.
- Peringatan terakhir diberikan kepada pihak manajemen kafe dan restoran.
Diharapkan dengan adanya penegasan ini, seluruh pelaku usaha di Aceh dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum serta kearifan lokal di Aceh.
