News
Mahasiswa Asahan Ditangkap Bawa 17,8 Kg Ganja di Aceh Tenggara
2 jam yang lalu
Seorang mahasiswa berinisial AN (21) asal Desa Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara. Ia membawa 17,8 kilogram ganja kering siap edar saat melintas di Desa Lawe Sembekan, Kecamatan Ketambe, Jumat (27/3/2026). Penangkapan ini merupakan hasil laporan warga dan pemantauan polisi terhadap aktivitas mencurigakan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaskan, petugas menemukan tiga karung berisi 11 paket ganja yang dibalut lakban cokelat di bagian jok belakang mobil Toyota Calya. Pelaku mengaku membeli ganja di Gayo Lues untuk dijual kembali di Medan.
Rincian Penangkapan
- Barang bukti: 17,8 kg ganja, satu unit mobil, satu telepon genggam, dan tiga karung goni.
- Modus operandi: Ganja dibeli di Gayo Lues dan akan didistribusikan ke Medan.
- Lokasi penangkapan: Desa Lawe Sembekan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara.
Komitmen Polisi
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Masyarakat diajak berperan aktif memberikan informasi untuk memberantas jaringan narkoba.
Dampak Jangka Panjang
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
