Timeline Aceh

Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

07 Januari 2026 19:48

Polres Nagan Raya telah melimpahkan tersangka kasus pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan menandai selesainya proses penyidikan. Tersangka berinisial TJD, 35 tahun, ditangani berdasarkan laporan polisi pada November 2025.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama perempuan yang sering bepergian di siang hingga sore hari. Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Detail Kasus

  • Tersangka: TJD, 35 tahun, wiraswasta, beralamat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
  • Barang bukti: Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, STNK kendaraan, satu unit helm, dan beberapa potong pakaian.
  • Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 10.30 WIB.

Dampak Sosial

  • Warga resah akibat aksi asusila yang terjadi di jalanan wilayah Kabupaten Nagan Raya.
  • Tindakan pelaku mengganggu pengguna jalan dan mengancam keselamatan, khususnya perempuan.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan.

Kronologi Kejadian

  • Pada Rabu, 19 November 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan terduga pelaku.
  • Seorang perempuan muda di kabupaten tersebut hampir menjadi korban pelecehan oleh seorang pengendara sepeda motor saat dalam perjalanan pulang dari Aceh Barat menuju Nagan Raya, Senin, 17 November 2025.

Situasi dan Kondisi

Selama kegiatan pelimpahan, situasi terpantau aman dan lancar. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan diterima secara resmi oleh pihak JPU, ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
0123456789