News
Polisi Tangkap 3 Warga Nagan Raya Bermain Judi Online di Warung Kopi
11 jam yang lalu
Polisi Nagan Raya menangkap tiga warga setempat yang tertangkap bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka memberantas praktik perjudian yang melanggar hukum dan norma agama.
Ketiga tersangka, yang berinisial S, H, dan J, semuanya adalah warga Nagan Raya dan bekerja sebagai wiraswasta. Mereka tertangkap saat sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing.
Detail Penangkapan
- Waktu dan Lokasi: Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yaitu satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.
- Proses Hukum: Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Polisi
Polisi Nagan Raya menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.
AKP Muhammad Rizal, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, menyatakan, "Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Nagan Raya."
Dampak Sosial
Praktik perjudian dapat berdampak negatif pada masyarakat, termasuk masalah keuangan, sosial, dan psikologis. Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Nagan Raya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan norma agama.
