News
Wali Kota Lhokseumawe Beri Ultimatum RS dan Klinik Bayar Gaji Sesuai UMP
08 Januari 2026 14:58
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, memberikan peringatan kepada seluruh rumah sakit dan klinik di kota tersebut untuk menyesuaikan gaji pekerja sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026. UMP Aceh tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3.923.899, naik 6,7% dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memastikan hak tenaga kerja dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Lhokseumawe.
Sayuti memberikan waktu satu bulan bagi manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan. Jika tidak dipatuhi, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil langkah tegas, termasuk tidak memperpanjang izin operasional dan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Poin Penting Kebijakan
- UMP Wajib: Seluruh fasilitas kesehatan harus membayar gaji sesuai UMP Aceh 2026, tanpa pengecualian.
- Sanksi Tegas: Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah satu bulan. Pelanggaran akan berakibat pada pencabutan izin dan penghentian kerja sama dengan BPJS.
- Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Rumah sakit dan klinik diharapkan mempekerjakan minimal 80% tenaga kerja lokal untuk mendukung pemberdayaan masyarakat.
- Pelayanan Bermutu: Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan.
Sayuti juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja, dan mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mutu pelayanan kesehatan di Lhokseumawe.
Dampak Jangka Panjang
- Kesejahteraan Tenaga Kerja: Peningkatan gaji sesuai UMP akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor kesehatan.
- Mutu Pelayanan: Dengan gaji yang layak, diharapkan tenaga kerja dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan profesional.
- Pemberdayaan Lokal: Kebijakan prioritas tenaga kerja lokal akan mendorong pemberdayaan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
