Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

81 WNA Dideportasi dari Aceh Sepanjang 2025, Banda Aceh Tertinggi

02 Januari 2026 18:09

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh mengumumkan bahwa sebanyak 81 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Aceh sepanjang tahun 2025. Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran ketentuan keimigrasian, seperti izin tinggal yang sudah habis masa berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan bahwa deportasi terbanyak terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh dengan 36 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang dengan 23 orang. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh mencatat 10 orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa 6 orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe 5 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon 1 orang.

Penindakan dan Komitmen

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Aceh juga melakukan penindakan pro justitia atau penyidikan terhadap pelanggaran dengan unsur pidana terhadap tiga WNA. Dua kasus ditangani di Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu kasus di Kantor Imigrasi Langsa.

Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap WNA merupakan komitmen jajaran imigrasi di Aceh dalam menerapkan kebijakan selektif secara tegas dan profesional. Setiap tindakan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum.

Dampak dan Kehadiran Negara

  • 81 WNA dideportasi dari Aceh sepanjang 2025.
  • Banda Aceh mencatat deportasi tertinggi dengan 36 orang.
  • Tiga WNA ditindak karena pelanggaran pidana keimigrasian.
  • Tindakan dilakukan secara terukur dan berbasis data.
  • Komitmen imigrasi Aceh dalam menerapkan kebijakan selektif dan profesional.

Tindakan ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kesimpulan

Deportasi 81 WNA dari Aceh sepanjang 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Tindakan ini dilakukan secara profesional dan berbasis data, dengan Banda Aceh mencatat jumlah deportasi tertinggi. Penindakan terhadap pelanggaran pidana juga dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan di wilayah Aceh.

81 WNA Dideportasi dari Aceh Sepanjang 2025, Banda Aceh Tertinggi
0123456789