News
Terpidana Pemalsuan Dokumen Lolos Seleksi JPT Aceh, Sekda Bungkam
15 jam yang lalu
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, belum memberikan tanggapan terkait lolosnya seorang terpidana kasus pemalsuan dokumen dalam tahapan seleksi administrasi JPT Pratama Pemerintah Aceh. Anita, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, dinyatakan lolos seleksi administrasi meskipun memiliki catatan hukum.
Anita sebelumnya dipidana dalam kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar, Anita dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan.
Detail Kasus
- Anita dinyatakan lolos seleksi administrasi JPT Pratama Pemerintah Aceh.
- Anita memiliki catatan hukum terkait pemalsuan dokumen.
- Putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan.
Tanggapan Pengamat
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai keputusan pansel meloloskan terpidana mencerminkan lemahnya integritas dan kapasitas pansel. Nasrul juga berpendapat bahwa pansel tidak layak lagi menjalankan proses seleksi dan tidak pantas mewakili gubernur dalam pengisian jabatan strategis.
Dampak Potensial
- Kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh berpotensi menurun.
- Integritas dan kapasitas pansel dipertanyakan.
- Proses seleksi JPT Pratama diharapkan dapat ditinjau ulang untuk menjaga kredibilitas dan keadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, M. Nasir belum memberikan tanggapan terkait dasar dan pertimbangan pansel meloloskan terpidana tersebut. Keputusan pansel ini menimbulkan pertanyaan tentang standar dan kriteria seleksi yang digunakan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh.
Konteks Lokal
- Aceh Besar menjadi sorotan dalam kasus ini.
- Warga Aceh berharap proses seleksi JPT Pratama dapat berjalan dengan transparan dan adil.
- Pemerintah Aceh diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memuaskan terkait kasus ini.
