Kembalikesehatan

Warga Aceh Timur Bayar Iuran BPJS Mandiri Rp35.000 Setelah Ditolak RS

Penulis

serambinews.com

Tanggal

14 Mei 2026

Warga Aceh Timur Bayar Iuran BPJS Mandiri Rp35.000 Setelah Ditolak RS

Samsul Bahri (48), pedagang air kelapa di Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, baru-baru ini ditolak layanan gratis di Rumah Sakit Cut Mutia Langsa karena sistem data provinsi menempatkannya dalam desil 8+. Meski menurut data Kementerian Sosia ia berada di desil 6, ketidaksamaan data ini membuatnya harus membayar sendiri atau mengurus BPJS Mandiri untuk mencabut selang pasca‑operasi batu ginjal yang masih menyakitkan perutnya.

Peraturan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berlaku sejak 1 Mei 2026 mengikat peserta desil 8+ untuk tidak lagi memperoleh pengobatan gratis melalui JKA, sehingga warga tersebut diharuskan beralih ke BPJS Mandiri.

Kelas Iuran BPJS Mandiri

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan setelah subsidi Pemerintah Rp7.000 dari total Rp42.000
  • Pembayaran wajib sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui Mobile JKN, bank, atau auto debit
  • Keterlambatan tidak dikenakan denda, tetapi status kepesertaan dinonaktifkan sementara
  • Denda pelayanan hanya jika menerima layanan rawat inap dalam 45 hari sejak aktifasi kembali
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.