News
Petugas Damkar Bireuen Demo ke DPRK, Protes Tudingan Penimbunan Bantuan
3 hari yang lalu
Seratusan petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Bireuen menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRK Bireuen pada Selasa (13/1/2026). Mereka datang menggunakan mobil pemadam kebakaran lengkap dengan sirine yang dibunyikan sepanjang perjalanan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas sidak sejumlah anggota DPRK ke gudang logistik BPBD di Cot Keutapang sehari sebelumnya, yang di media sempat diberitakan sebagai "penggerebekan" gudang bantuan.
Dalam orasi tanpa pengeras suara, salah seorang perwakilan, Taufik menegaskan, bahwa mereka tidak menerima tudingan penimbunan bantuan. Menurutnya, setiap bantuan yang masuk ke gudang BPBD disalurkan sesuai prosedur melalui permintaan resmi camat di masing-masing gampong terdampak.
Tuntutan dan Klarifikasi
-
Protes Tudingan Penimbunan: Petugas BPBD menegaskan bahwa bantuan disalurkan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku. Mereka menolak tudingan penimbunan bantuan yang muncul di media.
-
Klarifikasi dari DPRK: Salah satu anggota DPRK, Muhammad Amin atau dikenal Keuchik Min, menyatakan bahwa sidak tersebut dilakukan oleh anggota Komisi IV tanpa sepengetahuannya. Ia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur.
-
Dampak pada Nama Baik BPBD: Petugas BPBD merasa nama baik mereka tercemar oleh pemberitaan yang menyebutkan "penggerebekan" gudang bantuan. Mereka menegaskan telah bekerja siang dan malam selama 40 hari bencana.
-
Mekanisme Penyaluran Bantuan: Koordinator aksi, M Rakjab, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sudah diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap bantuan yang masuk ke gudang BPBD disalurkan sesuai kebutuhan dan permintaan resmi dari camat.
-
Kekecewaan Petugas BPBD: Aksi unjuk rasa ini menjadi bentuk kekecewaan petugas BPBD atas pemberitaan yang mencemarkan nama baik mereka. Mereka meminta DPRK memberikan klarifikasi agar nama baik mereka tidak tercemar.
-
Dukungan dari Anggota DPRK: Muhammad Amin menyatakan bahwa sidak yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan menilai tindakan tersebut ilegal. Ia menegaskan bahwa DPRK bukan polisi dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan "penggerebekan".
