News
Akademisi Nilai Pernyataan Ketua DPRK Bireuen Soal Sidak Gudang Logistik Bencana Keliru
3 hari yang lalu
Akademisi hukum menilai pernyataan Ketua DPRK Bireuen yang menyebut inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRK ke gudang logistik bencana sebagai tindakan ilegal adalah keliru secara hukum. Menurut Muhammad Rajief, alumni Program Pascasarjana Hukum Universitas Malikussaleh, pengawasan DPRK memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Di Aceh, kewenangan pengawasan DPRK bahkan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Rajief menilai bahwa pelabelan sidak sebagai tindakan ilegal mencerminkan sikap defensif pimpinan legislatif yang berpotensi menjadi tameng bagi kepentingan eksekutif, terlebih pengawasan tersebut menyangkut isu sensitif, yakni pengelolaan dan distribusi bantuan bencana.
Dampak Pernyataan Ketua DPRK Bireuen
- Pernyataan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif: Sikap defensif pimpinan legislatif dapat menggeser DPRK dari lembaga pengawas menjadi institusi yang melindungi kebijakan eksekutif dari kontrol publik.
- Memicu sikap saling membatasi di internal DPRK: Anggota dewan bisa menjadi enggan menjalankan fungsi pengawasan karena khawatir dianggap melanggar hukum atau bertentangan dengan sikap pimpinan lembaga.
- Mengaburkan persoalan utama: Polemik mengenai legalitas sidak mengaburkan persoalan utama yang seharusnya dijelaskan kepada publik, yakni efektivitas dan transparansi distribusi logistik bencana.
Pentingnya Pengawasan Legislatif
- Legitimasi moral, politik, dan konstitusional: Ketika bantuan masih menumpuk di gudang sementara warga terdampak belum sepenuhnya pulih, pengawasan lapangan memiliki legitimasi moral, politik, dan konstitusional.
- Ketegangan antara legislatif dan eksekutif: Dalam konteks demokrasi lokal, ketegangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan. Upaya membatasi atau mendelegitimasi fungsi pengawasan dinilai bertentangan dengan semangat UU MD3.
- Komitmen terhadap kepentingan publik: Rajief mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk meluruskan pernyataannya secara terbuka serta menegaskan kembali komitmen pimpinan DPRK terhadap fungsi pengawasan. Legitimasi pimpinan legislatif tidak diukur dari keharmonisan dengan eksekutif, tetapi dari keberanian menjaga fungsi kontrol demi kepentingan publik.
