Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pilkada Aceh Harus Tetap Langsung, Dosen USK Tegaskan UUPA Lindungi Kekhususan

01 Januari 2026 12:48

Pilkada di Aceh harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini ditegaskan oleh Dosen FISIP USK, Dr Effendi Hasan, yang menjelaskan bahwa kewenangan ini merupakan bagian dari arsitektur perdamaian pasca-MoU Helsinki dan tidak boleh diabaikan.

Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD yang sedang dibahas di tingkat nasional tidak berlaku untuk Aceh. Dr Effendi mengingatkan bahwa menjaga kewenangan Aceh dalam Pilkada langsung adalah bentuk konsistensi terhadap hukum dan semangat perdamaian.

Kekhususan Aceh dalam Pilkada

  • UUPA Lindungi Pilkada Langsung: Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang secara tegas memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.

  • Mandat Hukum dari Sejarah Konflik: Kewenangan ini lahir dari sejarah konflik, proses perdamaian, dan perjanjian politik yang sah melalui MoU Helsinki.

  • Bagian dari Arsitektur Perdamaian: Pilkada langsung di Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur perdamaian pasca-MoU Helsinki.

  • Pengakuan Negara terhadap Kekhususan Aceh: Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dampak dan Urgensi

  • Ironis Jika Ditarik Kembali: Dr Effendi Hasan menyebut ironis jika mekanisme yang lahir dari pengalaman Aceh, lalu diadopsi secara nasional, justru kemudian ingin ditarik kembali.

  • Konsistensi terhadap Hukum: Menjaga kewenangan Aceh dalam Pilkada langsung bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan konsistensi terhadap hukum, konstitusi, dan semangat perdamaian.

  • Membuka Ruang Ketidakpercayaan: Memaksakan perubahan tanpa menghormati UUPA sama saja dengan membuka kembali ruang ketidakpercayaan.

Wacana Nasional vs. Kekhususan Aceh

  • Usulan Pilkada Lewat DPRD: Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD sedang dibahas di tingkat nasional.

  • Aceh Harus Dikecualikan: Dr Effendi Hasan menekankan bahwa apabila pemerintah pusat memaksakan pengembalian Pilkada ke DPRD, maka secara politik dan hukum Aceh harus tetap dikecualikan.

  • Kekhususan Bukan Hadiah: Kekhususan Aceh bukan hadiah, melainkan hasil perjanjian dan pengorbanan sejarah.

Pilkada Aceh Harus Tetap Langsung, Dosen USK Tegaskan UUPA Lindungi Kekhususan
0123456789