News
SiPAK Nilai Penggunaan BTT Rp 6,8 Miliar untuk Relawan Bencana di Aceh Tidak Transparan
4 jam yang lalu
Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) menilai penjelasan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6,8 miliar untuk pembiayaan relawan penanganan bencana tidak menjawab persoalan mendasar pengelolaan anggaran.
Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar, menyatakan bahwa klaim BPBA yang menjadikan pendataan relawan di posko sebagai dasar penggunaan anggaran tidak dapat dijadikan legitimasi kebijakan keuangan publik. Pendataan itu bersifat informatif, bukan penetapan.
Poin-Poin Penting
- Pencatatan internal tidak bisa menggantikan keputusan administratif yang menjadi dasar pengeluaran anggaran.
- Ribuan relawan menerima pembiayaan tanpa surat keputusan penugasan, tanpa kejelasan status hukum, serta tanpa hubungan administratif yang dapat diuji.
- Keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam skema relawan dinilai mencampurkan peran yang problematik.
- Sekda Aceh diminta bertanggung jawab sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
- SiPAK mendesak klarifikasi terbuka kepada publik atau akan membawa persoalan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SiPAK menilai penjelasan BPBA tidak menyentuh pertanyaan mendasar, yakni siapa yang menerima pembiayaan, dalam kapasitas apa, serta berdasarkan ketentuan apa. Tanpa kejelasan atas tiga hal tersebut, klaim bahwa penggunaan anggaran telah sesuai aturan dinilai tidak memiliki landasan yang kuat.
Atas kondisi itu, SiPAK mendesak Sekda Aceh untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, SiPAK menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal.
Transparansi adalah keharusan. Jika tidak ada penjelasan yang rasional dan dapat diuji, maka jalur pengawasan eksternal akan kami tempuh, ujar Akhyar.
Dampak Jangka Panjang
- Tata kelola anggaran yang lemah dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Pencampuran peran TNI dan Polri dalam skema relawan dapat menimbulkan masalah administratif dan hukum.
- Klarifikasi dari Sekda Aceh diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di masa depan.
