News
Gaji ASN Lhokseumawe Tertahan, Rp 26 Miliar Belum Cair Akibat SK APBK
3 hari yang lalu
Pemerintah Kota Lhokseumawe belum dapat membayar gaji ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya karena menunggu Surat Keputusan (SK) evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Aceh. Total gaji yang tertahan mencapai Rp 26,35 miliar, termasuk gaji Wali Kota, DPRK, ASN, dan PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menyatakan bahwa dokumen APBK telah selesai dievaluasi dan tinggal menunggu penerbitan SK evaluasi yang akan ditandatangani Gubernur Aceh. BPKAD Lhokseumawe terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) untuk percepatan proses ini.
Dampak Tertundanya Pembayaran Gaji
-
Rp 26,35 miliar total gaji yang tertahan, meliputi:
- Gaji Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Rp 12.465.394
- Gaji 25 anggota DPRK Lhokseumawe: Rp 790.078.556
- Gaji 2.995 ASN: Rp 15.484.443.578
- Gaji 2.667 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp 10.069.430.025
-
Ribuan pegawai di Kota Lhokseumawe terpengaruh, termasuk ASN dan PPPK.
-
BPKAD Lhokseumawe telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwal) ke Pemerintah Aceh sebagai dasar pembayaran gaji, yang telah dikirim kembali ke daerah pada Jumat lalu.
Upaya Penyelesaian
-
BPKAD Lhokseumawe terus berkoordinasi dengan BPKA untuk percepatan penerbitan SK evaluasi.
-
Para ASN diminta bersabar sementara proses berlangsung.
-
Diharapkan SK evaluasi segera diterbitkan agar pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.
Proses ini diharapkan dapat segera rampung sehingga pembayaran gaji tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak lebih lanjut bagi ribuan pegawai di Kota Lhokseumawe.
Konteks Lokal
-
Kota Lhokseumawe merupakan salah satu kota penting di Aceh dengan jumlah ASN dan pegawai yang signifikan.
-
Tertundanya pembayaran gaji dapat berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial di daerah tersebut.
-
Pemerintah Aceh diharapkan dapat segera menerbitkan SK evaluasi APBK untuk mempercepat proses pembayaran gaji.
