Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Keluarga Korban Gugat Perusahaan Tambang di Aceh Barat atas Kecelakaan Fatal

15 Januari 2026 11:18

Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Aceh Barat menggugat perusahaan tambang dan sopir dump truck ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Gugatan perdata ini diajukan oleh Romi Saputra, anak kandung almarhum Bismi, yang meninggal dunia akibat ditabrak dump truck pada tahun 2025 lalu. Romi mengajukan gugatan melalui kuasa hukum dari Gerakan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (Gerhana).

Gugatan tersebut menargetkan Afrizal bin Usman sebagai pengemudi dump truck, serta beberapa perusahaan tambang batu bara, termasuk PT Fam Kaway Sejahtera, PT Pada Semesta Utama, dan PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB). Keluarga korban menilai bahwa putusan pidana sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada Afrizal, belum cukup untuk menutupi tanggung jawab perdata perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan batu bara.

Detail Gugatan

  • Tergugat: Afrizal bin Usman (sopir dump truck), PT Fam Kaway Sejahtera, PT Pada Semesta Utama, PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB), dan PT PLN Batu Bara Niaga.
  • Dasar Gugatan: Kelalaian dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan batu bara, yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Tuntutan: Ganti rugi materiil sebesar Rp 113.293.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar atas penderitaan batin, trauma psikologis, dan hilangnya tulang punggung keluarga.

Konteks Hukum

  • Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 juncto Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pekerjanya dalam menjalankan tugas.
  • Kasus ini sebelumnya telah diproses secara pidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dampak Sosial

  • Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam operasi pengangkutan batu bara di Aceh Barat.
  • Keluarga korban berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan keadilan dan kompensasi yang layak atas kehilangan yang mereka alami.
Keluarga Korban Gugat Perusahaan Tambang di Aceh Barat atas Kecelakaan Fatal
0123456789