Kembalipolitik

Daycare Banda Aceh Operasi 5 Tahun Tanpa Izin, Anak Rentan','PublicImpact':85,'Credibility':70,'Urgency':80,'Evidence':85,'LongTermValue':75,'Education':70,'FinalScore':80,'Summary':'Daycare Baby Pren

Penulis

serambinews.com

Tanggal

29 Apr 2026

Daycare Banda Aceh Operasi 5 Tahun Tanpa Izin, Anak Rentan','PublicImpact':85,'Credibility':70,'Urgency':80,'Evidence':85,'LongTermValue':75,'Education':70,'FinalScore':80,'Summary':'Daycare Baby Pren

Rekaman CCTV dari Baby Preneur Daycare di Banda Aceh yang menunjukkan seorang pengasuh menepis wajah, menjewer telinga, dan membanting seorang bayi berusia 18 bulan telah memicu protes publik. Video tersebut, yang diputar ulang di media sosial pada 28 April 2026, menampilkan dua kejadian yang terjadi pada 24 dan 27 April 2026.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa lembaga ini tidak pernah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebanyak enam tempat penitipan anak resmi tercatat di Kota Banda Aceh, sementara Baby Preneur telah berjalan tanpa izin selama 5 tahun.

Langkah Pemerintah dan Rekomendasi untuk Warga

  • 5 tahun operasi tanpa izin resmi dari DPMPTSP.
  • Dinas Pendidikan menegaskan penutuhan semua daycare yang tidak berizin.
  • 6 tempat penitipan anak resmi tercatat di Banda Aceh dengan kapasitas: ANNISA ARFAH (19 orang), AL-AZHAR CAIRO (17 orang), PAUD Cerdas Ceria (1 orang), Bustan As Sofa (29 orang), CINTA ANANDA (12 orang), KIDDY KID CENTER (10 orang).
  • Yayasan Baby Preneur akan membuka akses CCTV kepada orang tua dan siap memberikan trauma healing bila diperlukan.
  • Warga diminta memeriksa izin sebelum menitipkan anak dan melaporkan pelanggaran ke DPMPTSP atau Disdikbud.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.