Rekaman CCTV dari Baby Preneur Daycare di Banda Aceh yang menunjukkan seorang pengasuh menepis wajah, menjewer telinga, dan membanting seorang bayi berusia 18 bulan telah memicu protes publik. Video tersebut, yang diputar ulang di media sosial pada 28 April 2026, menampilkan dua kejadian yang terjadi pada 24 dan 27 April 2026.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa lembaga ini tidak pernah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebanyak enam tempat penitipan anak resmi tercatat di Kota Banda Aceh, sementara Baby Preneur telah berjalan tanpa izin selama 5 tahun.
Langkah Pemerintah dan Rekomendasi untuk Warga
- 5 tahun operasi tanpa izin resmi dari DPMPTSP.
- Dinas Pendidikan menegaskan penutuhan semua daycare yang tidak berizin.
- 6 tempat penitipan anak resmi tercatat di Banda Aceh dengan kapasitas: ANNISA ARFAH (19 orang), AL-AZHAR CAIRO (17 orang), PAUD Cerdas Ceria (1 orang), Bustan As Sofa (29 orang), CINTA ANANDA (12 orang), KIDDY KID CENTER (10 orang).
- Yayasan Baby Preneur akan membuka akses CCTV kepada orang tua dan siap memberikan trauma healing bila diperlukan.
- Warga diminta memeriksa izin sebelum menitipkan anak dan melaporkan pelanggaran ke DPMPTSP atau Disdikbud.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.