News
Mantan Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh dengan Surat Sekda Aceh Besar
8 jam yang lalu
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, yang pernah divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen, dinyatakan lolos seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh. Anita melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Sekretaris Daerah Aceh Besar.
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh, T Setia Budi, menjelaskan bahwa kelulusan Anita masih terbatas pada tahap administrasi dan belum bersifat final. Surat pernyataan yang diajukan Anita memiliki konsekuensi hukum jika keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Proses Seleksi dan Persyaratan
- Anita dinyatakan memenuhi syarat administrasi karena telah melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang bermeterai dan diketahui oleh Sekda Aceh Besar.
- Surat pernyataan tersebut mencantumkan konsekuensi hukum jika keterangan tidak benar.
- Panitia seleksi masih melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh dan belum memasuki tahapan lanjutan seperti penulisan makalah, asesmen, maupun wawancara.
Tanggapan Panitia Seleksi
- Panitia seleksi mengapresiasi masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan penelaahan ulang secara cermat terhadap seluruh dokumen yang disampaikan peserta.
- Panitia akan menentukan sikap apakah akan mendiskualifikasi Anita atau tidak setelah mempelajari semua fakta dan dokumen.
Jabatan yang Diseleksi
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh
- Kepala Dinas Kesehatan Aceh
- Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh
Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi
- Anita
- Desiana
- Muzakir
- M Nasir
- Ramli
- Teuku Rahmat Iqbal
- Safitri
- Safrizal AR
- Titik Yuniani
- T Banta Nuzullah
Persyaratan Seleksi
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (Lampiran C)
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana atau berstatus tersangka yang diketahui atasan langsung (Lampiran D)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani pejabat berwenang (Lampiran E)
- Surat pernyataan kesediaan penelusuran rekam jejak (Lampiran F)
