News
TA Khalid Terjerat Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Lhokseumawe
1 hari yang lalu
TA Khalid, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh-2, terjerat dugaan jual beli tanah negara di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Pembeli, Sofian, mendapati bahwa tanah seluas 1.053 meter persegi yang dibelinya tidak dapat disertifikatkan karena berada di kawasan lindung, yaitu badan sungai, resapan air, dan jalur hijau.
Kasus ini bermula ketika Sofian mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe pada 14 Januari 2021. Permohonan sertifikat ditolak karena tanah tersebut merupakan tanah negara yang tidak dapat dialihkan kepada perorangan. TA Khalid membantah tuduhan penipuan dan mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 2006.
Kronologi Kasus
- TA Khalid menjual tanah seluas 1.053 meter persegi di Desa Uteun Kot, Lhokseumawe.
- Pembeli, Sofian, gagal mendapatkan sertifikat karena tanah berada di kawasan lindung.
- TA Khalid mengklaim memiliki AJB sejak tahun 2006 dan membantah tuduhan penipuan.
- Sofian melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Isu Hukum dan Tata Kelola Agraria
- Tanah negara tidak dapat dialihkan kepada perorangan, terutama jika berada di kawasan lindung.
- Akta Jual Beli (AJB) bukan bukti kepemilikan tertinggi; sertifikat dari BPN diperlukan.
- Kasus ini menyoroti integritas pejabat publik dan tata kelola agraria di Aceh.
Dampak dan Pertanyaan
- Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam verifikasi status tanah.
- Dampak jangka panjang terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dan sistem pertanahan.
- Pentingnya edukasi tentang hukum agraria dan tata ruang bagi masyarakat Aceh.
Kasus ini tidak hanya menyoroti sengketa tanah, tetapi juga integritas pejabat negara dan kerapuhan tata kelola agraria di Aceh. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam transaksi tanah dan memahami hukum agraria yang berlaku.
Fakta Penting
- Lokasi: Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
- Luas Tanah: 1.053 meter persegi.
- Status Tanah: Kawasan lindung (badan sungai, resapan air, jalur hijau).
- Dokumen: Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/MD/VIII/2019 dan AJB Nomor 157/MD/2006.
- Laporan Polisi: STPL Nomor STPL III/XI/Res.33/2025.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh untuk lebih berhati-hati dalam transaksi tanah dan memahami hukum agraria yang berlaku.
