Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

APBK Langsa 2026 Ditolak Pemerintah Aceh, Mekanisme Penganggaran Tidak Sesuai Aturan

4 hari yang lalu

Pemerintah Aceh menolak evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 karena dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa struktur penganggaran dalam dokumen APBK 2026 tidak disusun sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

MTA menjelaskan bahwa dalam dokumen APBK yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, kegiatan, dan subkegiatan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai dasar pengalokasian anggaran. Kondisi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Penolakan Evaluasi APBK Langsa 2026

  • Dokumen Tidak Sesuai Aturan: Struktur penganggaran dalam dokumen APBK 2026 tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Belanja Tidak Tepat: Sebagian besar APBK 2026 ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa, bukan melalui SKPK yang berwenang.
  • Regulasi yang Dilanggar: Penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
  • Harapan Pemerintah Aceh: Pemerintah Aceh berharap Pemerintah Kota Langsa memperbaiki dokumen agar hak masyarakat terpenuhi melalui realisasi anggaran yang tepat dan sesuai aturan.

Pemerintah Aceh telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) juga telah mengirimkan surat terkait hal ini. Pemerintah Aceh menekankan pentingnya mengikuti peraturan perundang-undangan dalam penyusunan APBK untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Dengan penolakan ini, Pemerintah Kota Langsa diharapkan dapat segera memperbaiki dokumen APBK 2026 agar dapat dievaluasi dan disetujui oleh Pemerintah Aceh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat Langsa.

APBK Langsa 2026 Ditolak Pemerintah Aceh, Mekanisme Penganggaran Tidak Sesuai Aturan
0123456789