News
Sertu TNI Peras Mantan Kekasih di Medan Pakai Rekaman VCS, Korban Rugi Rp 30 Juta
2 hari yang lalu
Sertu Muhammad Fadly Sitepu, anggota TNI, didakwa memeras mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran rekaman video call sex (VCS). Korban, berinisial AN, mengalami kerugian materiil hingga Rp 30 juta akibat pemerasan yang dilakukan secara berulang.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, dengan dakwaan meliputi pemerasan dan penyebaran konten asusila. Hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari media sosial Instagram pada Juni 2022, yang kemudian berlanjut hingga melakukan hubungan badan di beberapa lokasi di Kota Medan.
Kronologi Kasus
- Perkenalan dan Hubungan: Terdakwa dan korban berkenalan melalui Instagram dan menjalin hubungan asmara. Terdakwa sempat menanyakan status keperawanan korban dengan dalih syarat menjadi anggota Persit.
- Rekaman VCS: Pada Desember 2023, terdakwa merekam video call sex tanpa sepengetahuan korban.
- Pemerasan: Setelah hubungan merenggang, terdakwa meminta uang dengan ancaman menyebarkan rekaman VCS. Pemerasan dilakukan berulang kali meski korban telah meminta agar video tersebut dihapus.
- Pelaporan: Korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwenang, yang kemudian disidangkan di Pengadilan Militer.
Dakwaan
Terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 482 Ayat 1 huruf a KUHP Tahun 2023 tentang pemerasan, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan modus pemerasan yang merugikan korban secara materiil dan psikologis.
Dampak
- Materiil: Korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.
- Psikologis: Korban merasa terus ditekan dan terancam.
- Hukum: Terdakwa menghadapi dakwaan pemerasan dan penyebaran konten asusila.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyebaran konten asusila dan pentingnya melindungi diri dari pemerasan digital.
