Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

26 Desember 2025 10:05

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (25/12/2025), membahas perkembangan penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menekankan bahwa perpanjangan status ini bertujuan untuk mempercepat distribusi logistik bagi korban bencana, termasuk ke gampong-gampong terpencil yang masih terisolasi. Selain itu, pemerintah juga memfokuskan pada pemenuhan hak-hak dasar pengungsi sesuai standar hak asasi manusia dan layanan kesehatan maksimal bagi masyarakat terdampak.

Fokus Penanganan Bencana

  • Distribusi Logistik: Pemerintah Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mempercepat distribusi logistik secara merata dan tepat sasaran.

  • Layanan Kesehatan: Seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, dan pos pelayanan kesehatan, difungsikan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terdampak.

  • Pendidikan: Pemerintah memastikan proses belajar mengajar bagi anak-anak korban bencana dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan kebutuhan seperti pakaian, sepatu, dan tas.

  • Pembangunan Huntara: Pemerintah pusat berkomitmen untuk mempercepat pembangunan huntara agar korban memiliki tempat tinggal yang layak sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Bantuan Tunai dan Santunan

  • Bantuan Tunai: Setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak akan menerima bantuan minimal sebesar Rp 8 juta, terdiri dari Rp 3 juta untuk kebutuhan pengisian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga.

  • Bantuan Tambahan: Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, uang lauk pauk sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, serta uang tunggu hunian senilai Rp 600 ribu.

  • Santunan Korban: Santunan untuk korban meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka berat akan menerima bantuan sebesar Rp 5 juta.

Komitmen Pemerintah

Pemerintah Aceh dan pusat terus bekerja sama untuk memastikan seluruh korban bencana tertangani dengan baik dan tidak ada masyarakat terdampak yang terlewat dari layanan. Fokus utama saat ini adalah memastikan masyarakat terdampak dapat kembali beraktivitas normal sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

"Pemerintah terus mempercepat penanganan dan pemulihan daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh. Apalagi masyarakat terdampak akan menghadapi bulan suci Ramadhan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

Dengan adanya perpanjangan status tanggap darurat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersatu dan bergotong royong agar Aceh dapat segera bangkit dari bencana hidrometeorologi ini.

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
0123456789
0123456789