News
Pemecatan Khatib Masjid Seuneubok Antara: Camat Langsa Timur Jelaskan Proses Kesepakatan
2 jam yang lalu
Pemecatan khatib masjid di Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, menuai polemik. Camat Langsa Timur, Andre Isvani, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui diskusi bersama warga desa. Hal ini dibantah oleh M. Yusuf, khatib yang diberhentikan, yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Sekdes Seuneubok Antara, Muhammad Hafiz, menyatakan bahwa keputusan pemecatan didasarkan pada laporan masyarakat terkait ceramah yang dinilai mengarah pada ideologi separatis. Surat pemberhentian bernomor 145/096/2026 tertanggal 2 Maret 2026 ditandatangani oleh Sekdes atas seizin Pj Geuchik yang sedang menghadiri Musrenbang.
Proses Pemecatan
- Camat Langsa Timur menyebut pemecatan sudah sesuai regulasi dan didiskusikan bersama warga desa.
- M. Yusuf mengaku diberhentikan secara sepihak dan menilai keputusan tidak melibatkan unsur penting desa.
- Sekdes Seuneubok Antara membantah tudingan dan menyatakan keputusan berdasarkan laporan masyarakat.
Dampak dan Tanggapan
- Pemecatan ini memicu polemik di masyarakat karena dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
- M. Yusuf menilai keputusan tersebut lebih kepada dugaan dendam antara ia dan Sekdes.
- Sekdes menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas seizin Pj Geuchik yang sedang menghadiri Musrenbang.
