News
DKPP Sanksi Komisioner KIP Aceh atas Pelanggaran Etik Pemilu
4 hari yang lalu
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada seluruh komisioner KIP Aceh karena dinilai tidak profesional dalam menangani penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh. Proses penggantian dinilai melanggar ketentuan waktu 14 hari kerja.
DKPP juga merehabilitasi nama baik salah satu staf KIP Aceh yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Detail Sanksi
- Ketua dan seluruh komisioner KIP Aceh menerima sanksi peringatan.
- Fahmi, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh, dinyatakan tidak bersalah.
Pelanggaran yang Dilakukan
- Tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh.
- Melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
- Proses penggantian melewati masa ketentuan 14 hari kerja (PKPU 6/2024).
Dampak
- Tiga calon terpilih anggota DPR Aceh digantikan karena mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
- Proses penggantian yang lama dinilai merugikan masyarakat dan partai politik.
Putusan DKPP
- Sanksi peringatan kepada ketujuh komisioner KIP Aceh.
- Rehabilitasi nama baik untuk Fahmi.
- Perintah kepada Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari.
Konteks
- Perkara ini diadukan oleh Zulkifli, yang menganggap KIP Aceh lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Tiga calon terpilih yang digantikan adalah M Yusuf, Muhammad Thaib, dan Azhar Abdurrahman.
Kesimpulan
DKPP menegaskan bahwa KIP Aceh harus lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menangani penggantian anggota DPRA terpilih. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Aceh.
Dampak Jangka Panjang
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu di Aceh.
- Mendorong transparansi dalam proses penggantian anggota DPRA.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
