Kembalikesehatan

Warga Aceh penasaran: BPMA regulasi migas lepas pantai, tambah peluang lokal

Penulis

serambinews.com

Tanggal

21 Mei 2026

Warga Aceh penasaran: BPMA regulasi migas lepas pantai, tambah peluang lokal

MoU antara BPMA dan SKK Migas ditandatangani pada 21 Mei 2026 di Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition, Tangerang. Perjanjian ini memperluas wewenang BPMA dari wilayah onshore dan bawah 12 mil laut ke zona lepas pantai, sehingga Pemerintah Aceh kini memiliki peran regulator dalam kegiatan hulu migas di perairannya.

Implikasi bagi Ekonomi dan Tenaga Kerja Aceh

  • BPMA kini berwenang mengelola perizinan, hubungan stakeholder, dan program CSR di blok migas lepas pantai yang sebelumnya dijalankan solely oleh SKK Migas.
  • MoU menegaskan komitmen BPMA untuk meningkatkan SDM Aceh melalui pelatihan dan sertifikasi, dengan target menambah jumlah Ahli Aceh yang menempati posisi manajemen atas dalam 10 tahun.
  • Pemanfaatan rekanan lokal dan UMKM Aceh diperkenalkan untuk menyuplai kebutuhan logistik dan layanan pendukung industri migas di zona lepas pantai.
  • Dengan adanya peran regulator, Aceh dapat menegaskan kepentingan daerah dalam negosiasi kontrak dan alokasi hasil produksi migas nasional.
  • Langkah ini merupakan pelaksanaan dukungan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh untuk meningkatkan kontribusi Aceh terhadap pendapatan daerah dari sektor energi.

Dengan begitu, Aceh beralih dari posisi penonton menjadi pemegang kunci dalam pengelolaan sumber daya migas lepas pantai, diharapkan menciptakan nilai tambah berupa lapangan kerja, pendapatan, serta kemandirian industri lokal.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.