News
Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan Lindung Picu Banjir Aceh Tamiang
06 Januari 2026 21:07
Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang diduga dipicu oleh pembukaan lahan ilegal di hutan lindung. Bareskrim menemukan indikasi aktivitas ini di wilayah hulu, khususnya di Serbajadi dan Simpangjernih, Aceh Timur. Kedua desa ini terletak di hulu Aceh Tamiang, sehingga kerusakan lingkungan di daerah ini berdampak langsung ke wilayah tersebut.
Tim dari Bareskrim, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Mohammad Irhamni, melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Mereka menemukan bahwa pembukaan lahan dilakukan di area dengan kemiringan 45 derajat, yang tidak diperbolehkan dan berpotensi menyebabkan longsor serta sedimentasi besar saat hujan.
Dampak Banjir
- Dayah Darul Mukhlisin di Kampung Tanjungkarang, Kecamatan Karangbaru, tertimbun jutaan kubik kayu yang terseret banjir.
- Pantai Kera, titik pertemuan Sungai Jernih (Aceh Timur) dengan Sungai Tamiang (Aceh Tamiang), mengalami sedimentasi luar biasa.
- Simpangjernih masih mengalami genangan air tinggi, yang berpotensi menyebabkan banjir kembali jika hujan deras.
Penyelidikan dan Langkah Selanjutnya
- Bareskrim akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk menindaklanjuti temuan ini.
- Pembukaan lahan ilegal di hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas lingkungan dan keselamatan masyarakat.
- Polisi akan mencocokkan kayu yang ditemukan di Dayah Darul Mukhlisin dengan sumbernya di daerah hulu untuk memperkuat bukti.
Banjir ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Aceh. Kerusakan hutan lindung tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Upaya pemulihan dan pencegahan bencana lebih lanjut perlu segera dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Kesadaran Lingkungan
- Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan secara ilegal, terutama di area hutan lindung.
- Pemerintah daerah dan pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
- Edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak dari kerusakan lingkungan perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat.
