News
Pejabat Korupsi Pasar Aceh Tengah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp526 Juta
10 jam yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pembangunan pasar di Kabupaten Aceh Tengah. Terdakwa, Muhar Abduh Wahab, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp1,69 miliar pada tahun anggaran 2018.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim juga memutuskan terdakwa harus membayar denda Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan jika tidak membayar. Namun, terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti menerima uang dari tindak pidana korupsi.
Detail Kasus Korupsi
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pembangunan pasar tidak sesuai spesifikasi kontrak, dengan volume pekerjaan yang dikurangi, sehingga merugikan keuangan negara.
- Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp526,3 juta.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
- Jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan putusan ini selama tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
- Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menghindari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Korupsi dalam proyek pembangunan pasar dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama para pedagang dan UMKM yang bergantung pada fasilitas tersebut.
