News
Imigrasi Aceh Tolak 473 Paspor, Cegah PMI Ilegal ke Malaysia
31 Desember 2025 17:43
Imigrasi Aceh menolak 473 permohonan paspor sepanjang tahun 2025 karena terindikasi digunakan untuk bekerja ilegal di luar negeri. Kepala Kantor Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan bahwa sebagian besar pemohon mengajukan paspor dengan alasan wisata atau kunjungan keluarga, namun setelah pendalaman, ditemukan tujuan sebenarnya adalah bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Penolakan ini dilakukan untuk mencegah risiko hukum dan perdagangan orang, terutama ke Malaysia yang menjadi tujuan utama. Data menunjukkan penolakan terbanyak di Imigrasi Kelas II TPI Langsa dengan 238 kasus, diikuti oleh Banda Aceh dengan 131 kasus. Selain penolakan paspor, Imigrasi Aceh juga melakukan 212 penundaan keberangkatan bagi calon penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
Detail Penolakan Paspor
- Total penolakan: 473 kasus
- Langsa: 238 kasus
- Banda Aceh: 131 kasus
- Lhokseumawe: 61 kasus
- Meulaboh: 22 kasus
- Takengon: 12 kasus
- Sabang: 9 kasus
Risiko PMI Ilegal
- Tidak ada perlindungan hukum
- Potensi menjadi korban perdagangan orang
- Risiko hukum di negara tujuan
Langkah Pencegahan
- Pemeriksaan ketat sejak permohonan paspor
- Wawancara mendalam oleh petugas imigrasi
- Penundaan keberangkatan bagi yang diduga PMI ilegal
Tato menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sangat berisiko bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Aceh terus memperketat pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Tujuan Utama
- Malaysia menjadi negara tujuan utama
- Thailand sebagai negara transit sebelum menuju tujuan akhir
Dengan langkah-langkah ini, Imigrasi Aceh berharap dapat mengurangi jumlah PMI ilegal dan melindungi warga Aceh dari risiko hukum dan perdagangan orang.
Dampak Jangka Panjang
- Mengurangi jumlah PMI ilegal
- Melindungi warga Aceh dari risiko hukum
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prosedur kerja di luar negeri
