News
Keterlambatan Gaji ASN di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Pemerintah Aceh Minta Pejabat Tidak Abai
08 Januari 2026 08:23
Pemerintah Aceh meminta para pejabat pemerintah kabupaten/kota agar tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme pengelolaan anggaran. Hal ini menyusul tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada awal Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut seharusnya tidak terjadi. Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penganggaran, sudah jelas diatur adanya pengeluaran daerah yang dapat dilakukan sebelum penetapan APBK, termasuk untuk pembayaran gaji PNS/ASN.
Penyebab Keterlambatan
- Dokumen evaluasi APBK 2026 Kabupaten Aceh Utara disampaikan pada 15 Desember 2025.
- Dokumen evaluasi APBK Kota Lhokseumawe disampaikan pada 23 Desember 2025.
- Proses evaluasi berlangsung hingga 14 hari kerja.
- Tanpa Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK, pembayaran gaji ASN tidak dapat direalisasikan.
Dampak dan Harapan
- Keterlambatan pembayaran gaji ASN dapat dihindari dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
- Pemerintah Aceh berharap kejadian serupa tidak terulang di kabupaten/kota lainnya.
- Proses evaluasi APBK 2026 telah selesai dan hasilnya akan segera disampaikan kepada pemerintah kabupaten.
Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya menjamin keberlangsungan pemerintahan yang baik serta pemenuhan hak-hak paling mendasar ASN, terlebih Aceh sedang berada dalam masa pemulihan pascabencana. "Semoga Aceh semakin baik dan segera bangkit dari musibah bencana ini," pungkas Jubir Pemerintah Aceh ini.
Langkah Antisipasi
- Pemerintah kabupaten seharusnya menyiapkan Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah yang mendahului penetapan APBK 2026 paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
- Dengan mengikuti tahapan ini, hak-hak ASN tetap dapat dibayarkan tepat waktu meskipun APBK belum ditetapkan.
Pemerintah Aceh berharap bahwa dengan adanya pelurusan ini, pejabat terkait di kabupaten/kota tidak akan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masa mendatang.
