Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DKPP Sanksi Komisioner KIP Aceh atas Penundaan Penggantian Anggota DPRA

3 hari yang lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. Sanksi ini diberikan karena komisioner KIP Aceh dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menangani penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10.

Putusan ini dibacakan oleh J Kristiadi selaku ketua sidang, yang menyatakan bahwa ketujuh komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu. Proses penggantian anggota DPRA yang terlambat dinilai melanggar ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Detail Sanksi dan Pelanggaran

  • Sanksi peringatan diberikan kepada ketua dan seluruh komisioner KIP Aceh.
  • Pelanggaran kode etik terkait penundaan proses penggantian anggota DPRA.
  • Proses penggantian yang seharusnya selesai dalam 14 hari kerja sejak penerimaan surat dari DPP Partai Aceh, namun terlambat.
  • Tiga anggota DPRA yang digantikan adalah M. Yusuf, Muhammad Thaib, dan Azhar Abdurrahman.

Dampak dan Harapan

  • Akuntabilitas penyelenggara pemilu diharapkan meningkat.
  • Transparansi dan ketepatan waktu dalam proses pemilu menjadi fokus.
  • Warga Aceh berharap proses penggantian anggota legislatif dapat berjalan lebih baik di masa depan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu di Aceh untuk lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Warga Aceh berhak mendapatkan proses pemilu yang adil dan transparan, serta penggantian anggota legislatif yang tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi Perkara

  • Pengaduan diajukan oleh Zulkifli terkait penundaan proses penggantian anggota DPRA.
  • Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Panwaslih Aceh pada 15 Oktober 2025.
  • Putusan dibacakan di Jakarta pada 12 Januari 2026.

Dengan putusan ini, diharapkan KIP Aceh dapat memperbaiki kinerjanya dan memastikan bahwa proses pemilu dan penggantian anggota legislatif berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DKPP Sanksi Komisioner KIP Aceh atas Penundaan Penggantian Anggota DPRA
0123456789