Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 Miliar, Tersangka Baru Ditahan di Lhoknga

5 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi beasiswa yang merugikan negara lebih dari Rp 14 miliar. Eva Triani, seorang karyawan swasta, diduga terlibat dalam praktik penagihan fiktif yang mencoreng program beasiswa Pemerintah Aceh.

Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, setelah penyidik menemukan bukti penyimpangan dana beasiswa yang tidak sesuai perjanjian. Dana yang ditagihkan tidak sepenuhnya disalurkan ke mahasiswa atau pihak universitas.

Modus Operandi Korupsi Beasiswa

  • Invoice fiktif dibuat untuk menagih biaya kuliah yang tidak sesuai dengan data riil mahasiswa.
  • Kelebihan pembayaran mencapai 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8,25 miliar.
  • Beasiswa fiktif tahun 2024 diduga mencapai Rp 5 miliar, menambah kerugian negara.
  • Eva Triani diduga menerima aliran dana sebesar Rp 906 juta dan menyalurkannya kepada pihak lain.

Dampak dan Penanganan

  • Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14,07 miliar.
  • Rp 1,88 miliar telah diamankan sebagai pengembalian kerugian dari pihak yang terlibat.
  • Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus ini mencoreng program beasiswa Pemerintah Aceh yang seharusnya membantu mahasiswa. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Beasiswa Aceh Rp 14 Miliar, Tersangka Baru Ditahan di Lhoknga