News
Mantan Keuchik Gampong Seurapong Pulo Aceh Diserahkan ke Jaksa Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
2 hari yang lalu
Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Tersangka berinisial AB (40) diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021.
Tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.
Detail Kasus
- Tersangka: AB (40), mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong
- Dugaan Pelanggaran: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Penahanan: 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh, mulai 13 Januari sampai 1 Februari 2026
Dampak dan Urgensi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Korupsi dana desa dapat berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal, terutama di daerah seperti Aceh yang masih dalam proses pemulihan pasca-bencana.
Langkah Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan proses penuntutan dan persidangan. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Edukasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dan melibatkan tim pengelola keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana publik.
Konteks Lokal
Gampong Seurapong merupakan salah satu gampong di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Dana desa yang dikelola dengan baik dapat berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius bagi warga Aceh, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
