Kembalikriminal

Khawatir orang tua, tiga pengasuh daycare Banda Aceh ditahan

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

29 Apr 2026

Khawatir orang tua, tiga pengasuh daycare Banda Aceh ditahan

Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Tersangka tersebut adalah pengasuh berinisial DS (24), RY (25) dan NS (24), yang semuanya telah ditahan di rumah tahanan setempat.

Penetapan dilakukan setelah investigators menemukan dua alat bukti dan mencatat bahwa tindakan penganiayaan meliputi mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang. Daycare yang tidak memiliki izin resmi telah ditutup permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Proses Penyidikan dan Konsekuensi Hukum

  • Tiga tersangka (DS, RY, NS) ditetapkan berdasarkan dua alat bukti dari CCTV dan pernyataan saksi.
  • Tindakan penganiayaan termasuk mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul pantat korban berusia 18 bulan.
  • Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin penitipan anak dari Pemkot Banda Aceh dan telah ditutup secara permanen.
  • Tersangka diancam dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35/2014 atau Pasal 466 ayat (1) UU No.1/2023, yang membawa hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.