Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Tiga Pejabat Pemko Lhokseumawe Dibebastugaskan, Diduga Langgar Disiplin PNS

6 hari yang lalu

Tiga pejabat di Pemko Lhokseumawe, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dua Kepala Dinas, dibebastugaskan sementara karena dugaan pelanggaran disiplin PNS. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan berlaku sejak 12 Januari 2026.

Pembebastugasan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh tim kode etik PNS. Sementara itu, Pemko Lhokseumawe akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Detail Pejabat yang Dibebastugaskan

  • Kepala Pelaksana BPBD Lhokseumawe: Dedi Irfansyah, ST, MT
  • Kepala Dinas Sosial: Muslim Yusuf, S.Sos
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM: Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si

Alasan Pembebastugasan

  • Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS: Ketiga pejabat diduga melanggar kode etik PNS, meskipun detail pelanggaran belum diungkapkan secara publik.
  • Proses Pemeriksaan: Tim kode etik PNS sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dampak terhadap Pemerintahan

  • Kekosongan Jabatan: Sementara menunggu hasil pemeriksaan, Pemko Lhokseumawe akan menunjuk Plh untuk menjaga kelancaran tugas di masing-masing OPD.
  • Stabilitas Pemerintahan: Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan publik di Lhokseumawe.

Tanggapan Masyarakat

  • Kabar Menyebar Luas: Informasi mengenai pembebastugasan ini telah menyebar di kalangan ASN dan masyarakat Lhokseumawe, meskipun detailnya masih terbatas.
  • Harapan Transparansi: Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan kota.

Keputusan ini menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menegakkan disiplin PNS dan menjaga integritas pemerintahan daerah. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Catatan: Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari ketiga pejabat yang dibebastugaskan mengenai detail pelanggaran yang diduga dilakukan.

Tiga Pejabat Pemko Lhokseumawe Dibebastugaskan, Diduga Langgar Disiplin PNS
0123456789