News
PT KIM Nagan Raya Diduga Garap Tanah Warga Tanpa Izin, Tim Terpadu Temukan Pelanggaran
22 jam yang lalu
Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Nagan Raya menemukan sejumlah pelanggaran di PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), perusahaan perkebunan sawit dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang berlokasi di Kecamatan Tadu Raya dan Beutong. Temuan ini mencakup penggarapan tanah warga tanpa izin dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan tenaga kerja.
Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Ir H Hizbulwatan, menyatakan bahwa ada tanah perkebunan PT KIM yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan sudah ditanam sawit. Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa tanah mereka digarap oleh perusahaan tanpa pernah menjual atau menerima pembayaran.
Pelanggaran yang Ditemukan
-
Penggarapan Tanah Tanpa Izin: Ada tanah yang digarap oleh PT KIM tanpa izin dari pemilik tanah. Proses peralihan hak tanah melalui komite yang dibentuk oleh perusahaan dinilai tidak transparan.
-
Tenaga Kerja Tidak Sesuai Peraturan: PT KIM belum memiliki tenaga kerja tetap, karyawan, atau tenaga kerja kontrak. Seluruh tenaga kerja berstatus harian lepas (BHL), termasuk tenaga kerja di kantor dan security. Pembayaran upah tenaga kerja harian lepas juga di bawah standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Pajak dan Pendapatan: BPKD akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pajak dan pendapatan lainnya yang sah untuk Pemkab Nagan Raya dari perusahaan PT KIM.
Langkah Selanjutnya
Hasil pemeriksaan akan dibuat dalam berita acara pemeriksaan Tim Terpadu Monitoring Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Nagan Raya. Berdasarkan hasil kajian tim terpadu, akan diputuskan sanksi administratif yang akan diberikan kepada PT KIM. Selain itu, akan dibuat rekomendasi tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya untuk keputusan lebih lanjut.
Kepala DPMPTSP Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat yang merasa tanahnya tidak pernah dijual tetapi telah digarap oleh perusahaan untuk melapor kepada DPMPTSP dengan membawa bukti berupa fotocopy surat tanah. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan haknya dan pemerintah serta gampong tidak dirugikan.
Dampak Jangka Panjang
Temuan ini berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, pelanggaran yang dilakukan oleh PT KIM dapat mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat Nagan Raya. Selain itu, hal ini juga dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan keamanan di daerah tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
