News
BPKA Aceh Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan di Wilayah Bencana
2 hari yang lalu
Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) terus menggenjot sosialisasi pajak kendaraan di wilayah terdampak bencana. Kepala BPKA, Reza Saputra, mengakui bahwa bencana banjir dan tanah longsor di beberapa kabupaten seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang menjadi kendala utama dalam pelaksanaan program pemutihan pajak.
Akibat bencana, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih rendah. Layanan Samsat di beberapa wilayah terpaksa dibatasi atau bahkan ditutup sementara. Kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak bencana juga menjadi faktor utama, di mana kebutuhan pokok menjadi prioritas utama.
Target dan Sasaran Pemutihan Pajak
- Target pemutihan: Lebih dari 100 ribu unit kendaraan hingga 30 April 2026.
- Nilai pemutihan: Rp50 miliar, diharapkan dapat meningkatkan disiplin pajak di tahun-tahun mendatang.
- Sasaran: Seluruh jenis dan kelompok masyarakat tanpa memandang golongan.
Upaya BPKA dalam Sosialisasi dan Layanan
- Samsat Keliling: Layanan Samsat keliling tetap berjalan dan direncanakan untuk diperluas.
- Layanan Digital: Pembayaran melalui kanal digital seperti aplikasi seluler dan Sistem Digital Nasional (SIGNAL).
- Layanan Unggulan: Pembukaan layanan unggulan seperti Samsat Gampong, Samsat Jempol, dan pembayaran melalui PT. Bank Aceh Syariah dan PT. Pos Indonesia.
Kebijakan dan Pengawasan
- Sanksi Tegas: Pemasangan ETLE di beberapa titik persimpangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
- Pengawasan: Mekanisme pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal, termasuk evaluasi independen oleh masyarakat, media, akademisi, dan BPK RI.
Tujuan Jangka Panjang
- Transparansi: Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menggunakan pendapatan pajak sesuai dengan undang-undang untuk kesejahteraan rakyat.
- Kesadaran Masyarakat: Sosialisasi terus dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa menunggu pemutihan berikutnya.
Dengan berbagai upaya ini, BPKA Aceh berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan akuntabel.
