News
TKD Aceh Tak Dipangkas, Abu Heri Minta Fleksibilitas Pemulihan Pascabencana
3 hari yang lalu
Pemerintah pusat membatalkan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2026. Keputusan ini disambut baik oleh Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Heri Suhadi atau Abu Heri, yang menyebutnya sebagai penyelamatan nyata terhadap kondisi fiskal daerah yang sedang kritis.
Abu Heri menjelaskan bahwa Aceh sangat bergantung pada dana transfer pusat, mencapai 70 hingga 90 persen. Tanpa dana ini, daerah akan kesulitan membayar gaji pegawai dan operasional kantor, bahkan untuk membangun.
Dampak Pemotongan TKD
- Ketergantungan tinggi: PAD Provinsi Aceh hanya 26,48%, sementara mayoritas kabupaten/kota di bawah 20%, bahkan banyak di bawah 10%.
- Defisit anggaran: Tanpa TKD, gelombang defisit anggaran akan melanda banyak daerah di Aceh pada tahun 2026.
- Stabilitas keuangan: Pengembalian TKD berdampak sistemik bagi stabilitas keuangan di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Permintaan Fleksibilitas
Abu Heri mendesak agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam penggunaan dana. Ia berharap PMK tidak terlalu kaku atau terkunci pada sektor tertentu saja, mengingat Aceh sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
Apresiasi dan Harapan
Abu Heri mengapresiasi Presiden RI dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang merespons cepat aspirasi rakyat Aceh. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap fokus mencari terobosan dalam meningkatkan PAD meskipun tantangan di lapangan seringkali berhadapan dengan kekuatan besar.
Kemandirian fiskal adalah target jangka panjang agar pembangunan Aceh tidak selalu bergantung pada kebijakan pusat, kata Abu Heri menutup pernyataannya.
Dengan kebijakan ini, ancaman defisit bisa teratasi, sehingga daerah bisa kembali fokus pada pertumbuhan ekonomi dan pemulihan pascabencana di Aceh.
Fakta Penting:
- TKD sangat vital bagi Aceh yang bergantung 70-90% pada dana transfer pusat.
- Tanpa TKD, daerah akan kesulitan membayar gaji pegawai dan operasional kantor.
- PMK diharapkan fleksibel untuk pemulihan pascabencana dan rehabilitasi infrastruktur.
- PAD Aceh hanya 26,48%, sementara mayoritas kabupaten/kota di bawah 20%.
- Defisit anggaran akan melanda banyak daerah di Aceh pada tahun 2026 tanpa TKD.
