News
Kebijakan Bupati Bireuen Tolak Huntara Dinilai Salah Kaprah dalam Penanganan Pascabencana
11 Januari 2026 14:41
Kebijakan Bupati Bireuen, Mukhlis, yang menolak pembangunan hunian sementara (huntara) dan memilih langsung hunian tetap (huntap) dinilai sebagai kesalahan mendasar dalam memahami mekanisme penanganan pascabencana. Menurut mantan aktivis NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip manajemen bencana yang telah lama dibahas dalam literatur kebencanaan dan diterapkan secara nasional maupun global.
Zulfikar menekankan pentingnya fase transisi dalam penanganan pascabencana, di mana hunian sementara berperan sebagai ruang pemulihan sosial dan ekonomi bagi korban. Tanpa hunian sementara, korban dipaksa bertahan terlalu lama di tenda darurat, yang dapat memperpanjang penderitaan dan menciptakan bencana baru.
Pentingnya Fase Transisi
- Hunian sementara adalah fase rehabilitasi atau masa transisi, di mana korban telah keluar dari kondisi darurat tetapi belum siap secara fisik, sosial, dan ekonomi untuk menempati hunian permanen.
- Masa transisi ini berlangsung antara enam bulan hingga dua tahun, tergantung skala bencana, dan negara berkewajiban menyediakan hunian sementara yang layak.
- Hunian sementara bukan sekadar tempat berteduh, tetapi ruang pemulihan sosial di mana anak-anak kembali bersekolah, keluarga kembali hidup normal, dan masyarakat mulai membangun ulang ritme kehidupannya.
Dampak Penolakan Huntara
- Tanpa hunian sementara, korban dipaksa bertahan terlalu lama di tenda darurat yang sejatinya hanya dirancang untuk fase tanggap darurat.
- Pembangunan hunian tetap membutuhkan waktu panjang dan melibatkan aspek hukum, tata ruang, sosial, dan ekonomi yang kompleks.
- Penghapusan hunian sementara dinilai menciptakan kekosongan kebijakan, di mana korban tidak memperoleh perlindungan layak selama proses rekonstruksi berjalan.
Konsep Build Back Better
- Masa transisi pascabencana bukan hanya soal bangunan, tetapi juga pembangunan kapasitas masyarakat.
- Dalam konsep Build Back Better, masyarakat harus dipersiapkan agar lebih tangguh menghadapi bencana di masa depan.
- Pelatihan kerja, penguatan ekonomi keluarga, dan pengenalan mata pencaharian alternatif seharusnya dilakukan pada fase transisi.
Perspektif Hukum
- Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara, terutama dalam kondisi bencana.
- Huntara adalah bukti kehadiran negara di masa transisi, dan menolaknya berarti memotong satu kewajiban negara terhadap korban.
- Zulfikar menilai tidak ada alasan untuk menghapus tahapan kebencanaan yang telah teruji secara ilmiah, terlebih anggaran penanganan bencana bersumber dari APBN, bukan APBK.
