News
Pelarangan Truk Tronton di Jembatan Kuta Blang Picu Kenaikan Harga Sembako di Aceh
9 jam yang lalu
Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan larangan truk tronton melintasi Jembatan Kuta Blang di Bireuen mulai 18 Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah jembatan mengalami kerusakan akibat kendaraan yang kelebihan muatan. Pengusaha truk memprotes kebijakan ini karena dinilai akan meningkatkan biaya angkut dan harga sembako di Aceh.
Ketua DPD Aptrindo Aceh, Muhammad Furqan Firmandez, menyatakan bahwa larangan ini tidak hanya merugikan pengusaha truk, tetapi juga akan berdampak pada kenaikan harga sembako seperti telur, minyak, dan sirup. Ia menyarankan agar Dinas Perhubungan mengawasi ketat muatan kendaraan sebagai alternatif.
Dampak Kebijakan
- Kenaikan biaya angkut: Penggunaan truk kecil yang kurang efektif akan meningkatkan biaya angkut.
- Kenaikan harga sembako: Biaya angkut yang lebih tinggi akan berdampak pada harga sembako di Aceh.
- Waktu pengiriman lebih lama: Jalur alternatif melalui barat selatan memakan waktu lebih lama.
Saran Pengusaha Truk
- Pengawasan muatan kendaraan: Mengaktifkan timbangan kendaraan untuk memastikan muatan tidak berlebih.
- Evaluasi kebijakan: Dinas Perhubungan diminta untuk mengevaluasi kembali aturan ini, terutama menjelang Ramadhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat dievaluasi kembali untuk meminimalkan dampak negatif pada pengusaha truk dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Konteks Lokal
- Jembatan Kuta Blang: Jembatan bailey yang menghubungkan Bireuen dengan wilayah lain di Aceh.
- Dampak pada UMKM: Kenaikan harga sembako akan berdampak pada usaha kecil dan menengah di Aceh.
- Menjelang Ramadhan: Kebutuhan pokok meningkat, sehingga stabilitas harga sangat penting.
Pengusaha truk berharap agar kebijakan ini dapat dipertimbangkan kembali untuk menjaga stabilitas ekonomi dan harga sembako di Aceh.
Alternatif Solusi
- Pengawasan ketat: Menggunakan timbangan kendaraan untuk memastikan muatan tidak berlebih.
- Evaluasi kebijakan: Dinas Perhubungan diminta untuk mengevaluasi kembali aturan ini.
- Komunikasi dengan pengusaha: Melibatkan pengusaha truk dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lebih baik dan meminimalkan dampak negatif pada pengusaha truk dan masyarakat Aceh.
