Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Truk di Nagan Raya Dibatasi Beli Solar Bersubsidi Rp 300 Ribu per Hari

08 Januari 2026 17:31

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi bagi kendaraan angkutan truk. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang berlaku mulai Rabu, 7 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengurai antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melalui langkah penertiban dan penegakan hukum secara humanis namun tegas. Pembatasan ini berlaku khusus untuk kendaraan truk, dengan pembelian solar bersubsidi dibatasi maksimal Rp 300 ribu per kendaraan per hari. Selain itu, dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan maupun parkir liar di sekitar SPBU.

Ketentuan Pembatasan BBM

  • Pemisahan jalur antrean: Kendaraan angkutan umum atau mobil pribadi dipisahkan dari kendaraan angkutan barang atau truk.
  • Pembatasan pembelian: Kendaraan truk hanya boleh membeli solar bersubsidi maksimal Rp 300 ribu per hari.
  • Larangan antrean inap: Dilarang melakukan antrean inap di pinggir jalan maupun parkir liar di sekitar SPBU.
  • Kendaraan prioritas: Mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabanjir, serta mobil angkutan umum yang sedang beroperasi dan membawa penumpang wajib diutamakan dalam pengisian BBM.

Pengawasan dan Sanksi

Pengelola SPBU diwajibkan mendukung pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda Kabupaten Nagan Raya. Bagi SPBU yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran di Kabupaten Nagan Raya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi kelancaran dan keamanan bersama.

Truk di Nagan Raya Dibatasi Beli Solar Bersubsidi Rp 300 Ribu per Hari
0123456789