Kembalipolitik

TTI Kritisi Pengelolaan Anggaran Aceh, Sekda Diminta Perketat Pengawasan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

21 Apr 2026

TTI Kritisi Pengelolaan Anggaran Aceh, Sekda Diminta Perketat Pengawasan

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengkritik pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai belum disiplin, khususnya dalam kewajiban pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh SKPA mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Nasruddin, ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan seluruh RUP diumumkan paling lambat 31 Maret tahun berjalan melalui aplikasi SiRUP milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari optimal.

Sorotan TTI terhadap Pengelolaan Anggaran Aceh

  • Kewajiban Pengumuman RUP: Pengumuman RUP bukan pilihan, tetapi kewajiban yang merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik.

  • Peran Sekda Aceh: Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan serta memastikan tertibnya tata kelola anggaran di setiap SKPA.

  • Contoh Kinerja SKPA: TTI menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) yang baru mengumumkan sekitar 31,30 persen RUP atau senilai Rp 75,11 miliar dari total anggaran Rp 239,94 miliar, meski batas waktu telah terlewati.

  • Evaluasi Gubernur Aceh: TTI meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk melakukan evaluasi terhadap kepala SKPA yang dinilai tidak patuh, termasuk yang belum menyerahkan dokumen tender ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Evaluasi terhadap kepala SKPA yang tidak patuh dinilai penting guna memastikan tata kelola anggaran Pemerintah Aceh berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu. Kondisi ini menunjukkan masih longgarnya kepatuhan sejumlah SKPA terhadap regulasi pengadaan, yang dapat berdampak pada efektivitas pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.